Mediapasti.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa hasil pengujian sampel Roti Aoka tidak menunjukkan adanya kandungan pengawet berbahaya, termasuk sodium dehydroacetate (SDHA).
PT Indonesia Bakery Family (IBF) selaku produsen Roti Aoka membantah tuduhan penggunaan SDHA dalam produk mereka dan menegaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman dan telah terdaftar di BPOM.Pihak IBF juga menyatakan bahwa masa kadaluarsa Roti Aoka yang mencapai enam bulan disebabkan oleh penggunaan kemasan kedap udara dan proses fermentasi yang optimal, bukan karena adanya pengawet berbahaya.
Pada bulan Juli 2024, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Roti Aoka mengandung SDHA, bahan yang biasa digunakan dalam kosmetik, bukan untuk makanan.Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan keamanan produk Roti Aoka.
BPOM kemudian melakukan pengujian sampel Roti Aoka dan menyatakan bahwa hasil pengujian tidak menunjukkan adanya SDHA.IBF juga mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan proses produksi Roti Aoka.
Isu ini berdampak pada citra dan penjualan Roti Aoka.Konsumen menjadi ragu untuk membeli produk tersebut.IBF mengalami kerugian finansial akibat penurunan penjualan.
IBF terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan produk Roti Aoka.BPOM terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan di pasaran.Konsumen diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta membeli produk dari sumber yang terpercaya.