Mediapasti.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme dan mengusulkan evaluasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap meresahkan.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hercules menilai langkah Dedi sebagai bentuk pengingkaran terhadap dukungan ormas dalam pemilihan gubernur sebelumnya.
Ancaman Hercules: Mobilisasi Massa ke Gedung Sate
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu (30/4/2025), Hercules mengancam akan mengerahkan puluhan ribu anggota GRIB Jaya ke Gedung Sate, Bandung, jika Dedi Mulyadi terus mengabaikan peran ormas.
Ia menyebut Dedi sebagai “kacang lupa kulit” karena dianggap melupakan jasa ormas dalam pemenangannya sebagai gubernur.
“Semua (ormas) dukung,” ujar Hercules dengan nada tegas, merujuk pada keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat dalam pemenangan Dedi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Respons Dedi Mulyadi
Menanggapi ancaman tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan dari kelompok mana pun, termasuk ormas.
Ia menegaskan bahwa kebijakan evaluasi ormas bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Jawa Barat.
“Saya tidak akan mendengarkan,” tegas Dedi, menolak tekanan yang diarahkan kepadanya.
Gatot Nurmantyo Turun Tangan
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, turut angkat bicara. Ia mengecam pernyataan Hercules yang menghina Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai “bau tanah”.
Gatot menyebut tindakan Hercules sebagai bentuk ketidaksopanan dan mengingatkan bahwa Sutiyoso adalah purnawirawan jenderal TNI yang telah berjasa bagi negara.
“Kok ngomong seenaknya kayak begitu. Tidak sopan. Sudah Jadi Raja Kau?” tegas Gatot.
Aturan Pembubaran Ormas: Landasan Hukum yang Kuat
Menanggapi polemik ini, penting untuk memahami bahwa pemerintah memiliki landasan hukum untuk membubarkan ormas yang melanggar ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pembubaran ormas dapat dilakukan jika:
- Tidak menghormati kedaulatan negara
- Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan
- Tidak memberi manfaat sosial
- Menyalahgunakan lambang negara
Prosedur pembubaran meliputi pemberian peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.