Pemerintah Kab Bekasi Melarang Usaha Kuliner Sediakan Layanan Makan di Tempat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com ,Bekasi , Pemerintah Kabupaten Bekasi bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 ,melarang dari kegiatan usaha kuliner menerima layanan makan di tempat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsya, Jumat (2/10).

Larangan dibuat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu (30/9) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah kita memang masih zona merah,” katanya.

Alamsyah meminta satuan tugas penanganan percepatan Covid-19 sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.

Terpisah, Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.

“Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah,” katanya.

Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.

Baca Juga :   Ternyata Inilah Tanda Malam Lailatul Qadar!

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi tersebut juga menyebut dari hasil kunjungan di sejumlah tempat usaha kuliner didapati masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan secara maksimal.

“Kami berikan edukasi dan meminta pemilik melakukan evaluasi seperti belum tersedianya pembatas mika antar pengunjung, maupun penjual dengan pengunjung. Kalau soal layanan makan di tempat karena ini kebijakan baru kami akan berkoordinasi dahulu dengan tim tapi intinya kami mendukung dan nanti Satpol PP yang akan mengeksekusinya,” ucapnya.

Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu. Semoga upaya ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di area kegiatan usaha ekonomi khususnya tempat kuliner di Kabupaten Bekasi,” ungkap ( Adnan)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita