Sanksi Tindak Pidana Pembuang Sampah di Jalan Kalimalang Ditegakan oleh Sat Pol PP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , BEKASI , Belum lama ini di beritakan tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para pembuang sampah sembarangan, yakni sanksi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah, berdasarkan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2012. Berupaya ditegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi. Termasuk bagi pembuang sampah di Kali Malang, yang videonya viral di berbagai media sosial

Abun Gunawan pemilik mobil dengan Nopol B 9338 FCC. Rahmat Apandi, sopir dan Agung, Kenek. Sebelumnya menyerahkan diri ke polres metro Bekasi untuk selanjutnya diserahkan ke satpol PP Kabupaten Bekasi untuk dilakukan penyidikan. Karena diduga telah melanggar Bab V Pasal 20 Hurup b Perda Kab. Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dengan barang Bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Mini bus Van dgn Nopol. B 9338 FCC A.n Abun Gunawan, 1 unit kunci mobil, STNK mobil dan 1 bh video yg viral di media sosial.

Penyidikan yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kab. Bekasi, komplek Perkantoran Pemda Kab. Bekasi desa Sukmahi Kec. Cikarang Pusat. Dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Sat Pol PP Kab Bekasi, H. Rahmat Atong dan jajaran satpol PP. Kamis, (22/10).

Melalui pesan Whats Up, Sekretaris Satpol PP, Dodo Hendra Rosika, S. Ip. MM, menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH dan Sekretaris Daerah, Uju M. Si.

Menurut Dodo, berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti membuang sampah sembarangan di sungai di sepadan  Jalan Raya Inspeksi Kalimalang No.8 Ruko Kalimalang Indah Kelurahan Setia Dharma Kec. Tambun Selatan.

“Tentunya sanksi yang diberikan untuk menimbulkan efek jera.” Ungkap Dodo Hendra Rosika, S. Ip. MM.

Baca Juga :   Pertama di Indonesia! Mall Baru di Karawang Ini Jadi Destinasi Belanja Barang Branded Internasional

Ditambahkan oleh Dodo, dirinya berharap masyarakat Kab. Bekasi tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Termasuk di sungai-sungai yang ada di Kab. Bekasi.

“Perlu kerjasama dan kesadaran semua pihak, untuk tidak sembarang buang sampah. Agar Kabupaten Bekasi tambah 2 (dua) kali lebih baik.” Tegas Dodo Hendra Rosika, S Ip. MM

Sedangkan hukuman untuk pelanggar perda No. 04 Tahun 2012 akan diserahkan ke pengadilan Tipiring. Apakah dalam bentuk hukuman kurungan atau denda maksimal 50 jt rupiah, setelah berkas dinyatakan lengkap akan dikirim ke pengadilan tipiring untuk mendapatkan putusan hakim secara transparan dan jelas agar tidak di ulangi oleh masyarakat ( Adnan)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita