Penyegelan Tempat Panti Pijat di Lakukan Oleh Kasi Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM-BEKASI- Kasi Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat, Naja Sutriadin, S.ip,MM telah melakukan penutupan dan Penyegelan tempat Panti Pijat yang berada diwilayah Kecamatan Cikarang Barat, penutupan dan penyegelan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi No.360/SE-03/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disese 2019 (Covid19) pada sektor Jasa Usaha dan Kepariwisataan serta Hiburan dan Perdagangan di Kabupaten Bekasi.


Dengan disegelnya tempat Panti Pijat di wilayah Kecamatan Cikarang Barat oleh Satpol PP yang didampingi Nita Sulistiani dan Maryadi Anggota Karang Taruna Kecamatan Cikarang Barat, bahwa Kasi Satpol PP Naja Sutriadin.S.ip.MM telah melaukan penutupan tempat Panti Pijat pada Tanggal (25/1).
Saat di konfirmasi Naja Sutriadin,S.ip,MM mengatakan, bahwa Saya sudah melakukan penutupan tempat Panti Pijat di wilayah Cikarang Barat, karena penututupan dan penyegelan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi No.360/SE-03/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Naja.
Naja Sutriadin,S.ip,MM menjelaskan, penutupan tempat Panti Pijat yang Saya tutup sebanyak 6 tempat Panti Pijat karena mereka harus mentaati dan mematuhi Surat Edaran Bupati Bekasi, sebab saat ini kita harus bersama-sama memerangi Covid-19, agar tempat-tempat Hiburan seperti Cafe dan Panti Pijat harus tutup selama Covid-19 tersebut, semenjak adanya Surat Edaran Bupati Bekasi No.360/SE-03/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun sampai saat ini masih di perpanjang tanggal 8 Febuari 2021, diharapkan agar pemilik Tempat Hiburan Malam dan tempat Panti Pijat ditutup sementara,” jelas Naja.
“Mengenai tempat usah lain waktu batas buka sampai Jam 9 Malam harus tutup, agar tidak terjadi adanya kerumunan Massa dengan adanya Covid-19 tersebut kita harus Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas dan Interaksi serta Menjauhi Kerumunan (5-M), agar tidak tertular Covid-19,” ungkap Naja.
Naja Sutriadin menegaskan, dengan penutupan dan penyegelan tempat Panti Pijat diwilayah Kecamatan Cikarang Barat tersebut, Saya menghibau jangan melakukan aktiptas, karena Panti Pijat dan tempat Cafe sangat rentan dengan wabah Covid-19 untuk Panti Pijat sangat rentan kontak Body pada Badan Manusia saat melakukan pemijatan, Saya menghimbau kepada Kepala Desa dan Masyarakat diwilayah Kecamatan Cikarang Barat mari kita bersama-sama turut serta memerangi wabah Virus Corona atau Covid-19,” tegas Naja.
Dengan adanya penyegelan dan penutupan tempat Panti Pijat di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, ini adalah suatu bukti keseriusan Kasi Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat telah melakukan pencegahan serta melakukan penutupan dan penyegelan tempat Panti Pijat di wilyah Cikarang Barat, agar Satpol PP yang berada diwilayah Kecamatan lain dapat melakukan hal yang sama untuk memerangi wabah Virus Corana atau Covid-19.

Baca Juga :   Simak Harga Rokok Tahun Depan

Ram

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita