Mediapasti.com – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY), tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur.
Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.
Prim menerangkan bahwa vonis bebas Ronald Tanur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti bisa batal, jika ada putusan lembaga peradilan lain yang lebih tinggi.
Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tanur, diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.
Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024. Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dianggap janggal karena para hakim dinilai tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan.