Mediapasti.com – Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, hakim tampak marah bahkan sempat menduga bahwa saksi menyampaikan keterangan palsu
Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, kemarahan hakim di ruang sidang Ferdy Sambo Cs itu sudahlah tepat. Amarah yang dimaksud adalah punya nilai yudisial
Di mata saya, hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penegakan hukum sudah marah dengan tepat,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya dikutip dari tvone.
“Cirinya, pertama, tertuju ke pihak yang memang pantas dimarahi. Yakni saksi yang berdusta, berbelit-belit, dan tidak natural saat menjawab,” imbuhnya
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan dijeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Agung telah meneriman 12 berkas pembunuhan brigadir yosua.
Sebanyak 12 berkas perkara telah diterima dengan rincian 5 berkas menyangkut pasal 338 dan 340 dan 7 berkas “obstruction of justice
Kejagung terus berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa segera dipersidangkan, agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.