Hakim geram di persidangan Ferdi sambo pernyataan saksi yang berbelit Belit

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, hakim tampak marah bahkan sempat menduga bahwa saksi menyampaikan keterangan palsu

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, kemarahan hakim di ruang sidang Ferdy Sambo Cs itu sudahlah tepat. Amarah yang dimaksud adalah punya nilai yudisial

Di mata saya, hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penegakan hukum sudah marah dengan tepat,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya dikutip dari tvone.

“Cirinya, pertama, tertuju ke pihak yang memang pantas dimarahi. Yakni saksi yang berdusta, berbelit-belit, dan tidak natural saat menjawab,” imbuhnya

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan dijeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Agung telah meneriman 12 berkas pembunuhan brigadir yosua.

Sebanyak 12 berkas perkara telah diterima dengan rincian 5 berkas menyangkut pasal 338 dan 340 dan 7 berkas “obstruction of justice

Kejagung terus berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa segera dipersidangkan, agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Baca Juga :   Bank Dunia Menyampaikan Bahwa saat ini ada ancaman menuju resesi global

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita