Mediapasti.com – Polda Sumbar menyatakan akan tetap memburu orang yang memviralkan kasus Afif Maulana bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024.
Alasannya, orang tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ITE dan melakukan trial by the press.
“Bakal tetap kami lanjutkan, tetapi itu nanti,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan saat Konferensi Pers pada Selasa 2 Juli 2024 di Mapolda Sumbar.
Dwi menjelaskan, saat ini Polda Sumbar fokus kepada kasus utama yakni menyelidiki kematian Afif Maulana. Sementara itu, polisi akan memburu orang yang memviralkan kasus ini, setelah yang pengusutan kematian Afif selesai.
“Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Itu nanti, ketika kasus yang utama ini kami selesaikan. Terkait kasus viral ini Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Namun kami tetap memprioritaskan kasus ini dulu supaya bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Koran Tempo mengeluarkan editorial berjudul Kami Yang Memviralkan Kasus Maulana. Editorial yang diterbitkan pada 1 Juli 2024 bertepatan Hari Bhayangkara itu menyampaikan pesan khusus kepada Polda Sumbar jika tidak usah capek-capek mencari siapa yang memviralkan.
Saat dimintai tanggapan terkait editorial Koran Tempo itu pada Selasa 2 Juli 2024, Dwi mengatakan bahwa itu hak Tempo dan sah saja.
“Kan itu hak mereka ya silakan saja,Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Ya sah sah saja bakal kami tampung,” katanya saat Konferensi Pers.
Secara terpisah melalui pesan whatsapp pada Rabu 3 Juli 2024 Dwi juga mengatakan, Polda Sumbar tidak akan memburu yang memviralkan berita. “Gak ada tuh Polda Sumbar mencari yang memviralkan berita,” katanya.
Saat ditanya siapa yang disasar pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Dwi menjawab belum ada.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada Konferensi Pers di Polresta Padang pada Minggu 23 Juni 2024 menyebutkan, akan memburu orang yang memviralkan kasus AM di media sosial. Sebab, telah memancing opini publik jadi liar. Ada dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena disiksa polisi.
“Kami akan buru pelaku yang memviralkan,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut juga sudah masuk trial by the press. Selain itu juga bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.
” Ini sudah terjadi trial by the press yakni menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.