Marisa Putri Si Penabrak Emak Emak Hingga Tewas Sebelumnya Konsumsi Pil Ekstasi Di Tempat Dugem

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Marisa Putri (21), pelaku yang menabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau, mengakui dirinya bersalah. Mahasiswi tersebut mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam. “Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban,” ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.

Mahasiswi semester tiga jurusan psikolog di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menyampaikan permohonan maafnya. Dia menyesali perbuatannya. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol,” katanya sambil menundukkan kepalanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan. Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” sebut Alvin.

Baca Juga :   Sakit Hati dipaksa Hubungan Seks, Wanita Nekat Potong Alat Kelamin Seilngkuhan!

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dugem di kelab malam di Pekanbaru. Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui,” kata Alvin.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita