Presiden Jokowi Berikan Larangan Botakin Anak Terlibat Kasus Pidana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM- Presiden Ri Bapak Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. 

Dalam peraturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

Melansir detikcom, Sabtu (21/8/2021), PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.

PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:

pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat

Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain. Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.

Yang dimaksud dengan “pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat” antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. Anak disuruh memijat penyidik.

Diketahui, dalam beberapa kasus, ketika polisi mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum, polisi menggunduli kepala anak tersebut.

Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.

“Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.

Baca Juga :   Kebohongan Ayah Pegi Setiawan Terbongkar! Polisi Berhasil Ungkap Siasat Buron 8 Tahun Kasus Vina Cirebon

“Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut,” papar Rusdi

Sumber : detik.com

Batamnews.co.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita