Mediapasti.com – Pemerintah menyatakan akan mengkaji kembali kebijakan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan akan berlaku pada tahun 2025. alasan pengkajian mengenai perekonomian global yang tidak stabil, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan dampak dari inflasi yang tinggi.
Pengkajian bertujuan untuk mencari waktu yang tepat mengenai kenaikkan PPN, memastikan kenaikan PPN tidak membebani masyarakat dan menjaga stabilits ekonomi nasional. sebenarnya terkait kenaikan PPN ini terdapat kebijakan yang dimana pemerintah dapat menunda kenaikan PPN jikalaupun ingin dinaikkan pemerintah dapat menaikkan PPN secara bertahap dan pemerintah dapat memberikan subsidi kepada masyarakat miskin.
Pentingnya konsultasi publik antara pemerintah dengan publik yakni dapat memutuskan dalam kebijakan kenaikan PPN dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.