Mediapasti.com – Menkominfo atau Menteri Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengungkap modus operandi (MO) baru perjudian online di Indonesia. Cara baru ini melibatkan penggunaan pulsa ponsel sebagai alat pembayaran aktivitas perjudian.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, MO baru ini ditemukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penggunaan pulsa ponsel membuat pelacakan dan penelusuran transaksi perjudian online lebih sulit dibandingkan dengan cara tradisional menggunakan transfer bank.
Menkominfo telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini dengan:
Berkolaborasi dengan operator telepon seluler untuk mengidentifikasi dan memblokir akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online.
Meminta Bank Indonesia menutup rekening e-wallet yang terkait dengan perjudian online.
Bekerja dengan lembaga penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili individu yang terlibat dalam perjudian online.
Selain langkah-langkah tersebut, Menkominfo juga menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi masyarakat untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan perjudian online. Kementerian mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian online yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
MO baru penggunaan pulsa menyoroti sifat perjudian online yang terus berkembang dan perlunya kewaspadaan terus-menerus baik dari pemerintah maupun masyarakat. Dengan bekerja sama, kita dapat mengurangi dampak berbahaya dari perjudian online dan melindungi individu dari kerugian finansial dan pribadi.