Mediapasti.com – Judi online dan investasi bodong masih menjadi tantangan besar bagi masa depan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa judi online dan investasi bodong merupakan dua entitas ilegal yang masih marak di Indonesia dan menjadi salah satu fokus utama yang perlu ditangani.
Judi online semakin marak dengan kemudahan akses internet dan teknologi. Judi online juga dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan mental. OJK, Polri, dan Kemenkominfo bekerja sama untuk memberantas judi online dengan memblokir situs web dan menindak pelaku.
Investasi bodong menjanjikan keuntungan tinggi dengan iming-iming modal kecil, namun ternyata hanya skema penipuan. Investasi bodong dapat menyebabkan kerugian finansial dan memperburuk literasi keuangan masyarakat. OJK terus mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri investasi bodong dan meminta masyarakat untuk berinvestasi di lembaga resmi yang terdaftar di OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tantangan eksternal yang dihadapinya yakni terkait penanganan entitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal dan transaksi keuangan ilegal atau judi online.
“Tantangan eksternal, penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Berkaitan dengan itu, Mahendra membeberkan sasaran strategis OJK pada 2025 salah satunya mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
“Diukur melalui tingkat penyelesaian ketentuan/kebijakan edukasi/literasi/inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, optimalisasi program edukasi, literasi dan inklusi keuangan, menyelesaikan pemeriksaan pengaduan yang berindikasi pelanggaran dan penanganan entitas ilegal, serta upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” beber Mahendra.
Selain tantangan eksternal di atas, berikut tantangan internal yang dihadapi OJK ke depan:
1. Pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah.
2. Pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
3. Pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan.
4. Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi.
5. Penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber.