Mediapasti.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah dan akan terus berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian online. Penanganan dilakukan melalui pemantauan dan pemutusan akses terhadap muatan judi online tersebut.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan, telah memblokir 2,5 juta konten negatif periode 2023-2024. Hal ini disampaikan Menkominfo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR yang membahas realisasi anggaran dan kinerja.
“Kemenkominfo telah menjalankan tiga program, salah satunya melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif. Melalui sistem pemblokiran konten negatif di mana sebanyak 2.506.133 konten negatif,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (10/6/24).
Dalam kesempatannya ia mengatakan pihaknya juga telah memblokir 2,2 juta situs judi online yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, pemblokiran situs judi online dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak khususnya Polri.
“Di mana pada kurun waktu 2023 hingga 2024 telah dilakukan pemutusan akses sebanyak 2.255.679 konten judi online. Pemblokiran bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Di akhir kesempatan ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan konten negatif dan judi online. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang ramah dan aman bagi semua kalangan.