Pemblokiran Anggaran Proyek Ibu Kota Nusantara: Dampak dan Tanggapan Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya untuk proyek IKN diblokir.

Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

“IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres,” ucap Dody.

Pengajuan Tambahan Anggaran

Sebelumnya, Kementerian PU telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur IKN.

Angka ini merupakan bagian dari total tambahan anggaran yang diajukan Kementerian PU untuk tahun 2025, yaitu sebesar Rp60,6 triliun.

Pengajuan tersebut meliputi alokasi untuk Ditjen Bina Marga sebesar Rp9,9 miliar untuk pembangunan jalan di KIPP, jalan tol, dan duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.

Selain itu, alokasi untuk Ditjen Cipta Karya sebesar Rp4,969 miliar untuk penyelesaian SPAM, sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan BIN.

Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja

Namun, harapan penambahan anggaran pupus setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Akibatnya, pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 dipangkas sebesar Rp81,38 triliun, menyisakan anggaran hanya Rp29,57 triliun dari pagu awal Rp110,95 triliun.

Dampak Pemblokiran Anggaran

Dengan diblokirnya anggaran IKN, kelanjutan proyek ini menjadi tanda tanya besar. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dampak pemblokiran anggaran ini terhadap target dan jadwal pembangunan IKN.

Masyarakat dan berbagai pihak terkait tentu menantikan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait situasi ini.

Tanggapan Istana

Menanggapi isu ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan bahwa pemblokiran anggaran bukan berarti tidak ada dana untuk pembangunan IKN, melainkan anggaran tersebut belum dibuka.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita