Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar

Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar komplotan pemain judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul. Sebanyak lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya, Kamis (31/7).

Komplotan ini bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar.

Dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.

“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group).


Penyanyi Kondang Kunto Aji: Yang Dirugikan Bandar, Yang Lapor Siapa?

Penangkapan ini mengundang reaksi luas dari netizen. Penyanyi Kunto Aji bahkan ikut bersuara lewat akun Threads miliknya, Minggu (3/8). 

“Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji yang dikutip JawaPos.com, Senin (4/8).

Komentar itu pun ramai didukung warganet lainnya.

“Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judol ilegal ya seharusnya sudah banyak yg ditangkap oleh kepolisian. Kalau dilihat mereka bermain judol dan mengelabui sistem judol. Ya yang mana bandar judolnya yg lebih salah secara hukum Harusnya yg ditangkap bandarnya bukan pemainnya. Polisi di Indonesia ini memang gak faham hukum banyak,” tulis akun @ariefs*****.

“Ini semacam ‘polisi menangkap pengedar narkoba palsu’,” sindir @susanto*****.

Meski begitu, Kunto Aji mengingatkan publik agar tidak tergoda bermain judi online.

“Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya,” katanya.

Baca Juga :   Anggota TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur, Berawal dari Cekcok karena Judi Online


Kronologi Penggerebekan

Dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7).

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung melakukan penelusuran.

Petugas kemudian melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Lima unit handphone
  • Empat komputer
  • Satu plastik berisi SIM card bekas
  • Bukti cetak dari aktivitas perjudian

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.

“RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.

Produksi 40 Akun Judi Per Hari

Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya.

“Modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” tambah Slamet.

Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address.

“Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.

Gaji dan Omzet Fantastis

Kelompok ini disebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

Kelima pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :   Menkominfo Berhasil Ungkap Modus Baru Judi Online

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sumber : Jawapos

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita