Mediapasti.com– PT Bintang Inter Nusantara (PT BIN) Membuat laporan polisi (LP) berkaitan penyerobotan lahan tanah di kawasan pasar swasta nusantara tempat di Jalan wijaya kusuma Rt 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. LP ini dibuat di polres kota Bekasi dari laporan PT BIN terhadap MATKARI Cs terkait membuat Bangunan ilegal, lalu lapaknya di duga diperjual belikan dikawasan pasar swasta nusantara ,di sampaikan oleh pihak PT BIN Kepada Awak media Selasa 14 Juli 2021
Laporan di buat oleh PT BIN ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu 10/7/2021 LP di ajukan oleh M Farhan Yakub selaku direktur dari PT BIN (Bintang Inter Nusantara).
“Terkait laporan di Polres Metro Bekasi Kota. M Farhan Yakub melaporkan pihak-pihak yang di laporkan melakukan penyerobotan lahan tanah milik PT BIN termasuk Matkari Cs yang mendirikan Bangunan ILEGAL, yang tidak mempunyai alas hak yang jelas dan menjadikan lapak tersebut, ladang bisnis oleh matkari cs.
“Menurut M Farhan yakub, selain RWP (rukun warga pasar), ada sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di lahan milik PT BIN tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan ilegal itulah yang termasuk dalam laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan PT BIN itulah bangunan ILEGAL yang dibangun tanpa izin pemilik lahan tersebut.”
Sebelum membuat laporan kepolres kota Bekasi PT BIN sudah membuat somasi atau Teguran terlebih dahulu PT BIN sudah membuat somasi pertama dan kedua kepada pihak Matkari Cs Tetapi tidak di tanggapi Matkari Cs seolah olah dia ingin selamanya menguasai tanah, yang sudah di kuasakan oleh ahli waris umun bin sinan kepada PT BIN tersebut.berujung M Farhan yakub melaporkan Matkari Cs ke polres kota Bekasi dengan nomor:LP/B/1787/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. tertanggal 10 Juli 2021, dengan terlapor Matkari Cs selaku pengurus RWP (rukun warga pasar)
Matkari Cs dugaan Terjerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan Tanpa izin, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
(mahfud/sulaeman)