MEDIAPASTI.COM – Sederet kontroversi muncul pada bisnis milik Ustaz Yusuf Mansur. Kini ustaz kondang itu ‘dikejar-kejar’ oleh para investornya.
Sejak akhir tahun 2021, investor Yusuf Mansur mulai mengejar sang ustaz untuk meminta kejelasan pada hasil investasinya. Yang pertama kali bermasalah adalah investasi tabung tanah. Ada dua gugatan yang ditujukan ke Yusuf Mansur untuk kasus investasi yang satu ini.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000 pada perkara tersebut.
Namun, sang ustaz lolos dari gugatan yang satu ini. Per hari Rabu 22 Juni 2022, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Tapi, Yusuf Mansur baru lolos dari satu gugatan. Untuk masalah investasi tabung tanah masih ada satu gugatan lagi yang datang kepadanya. Gugatan yang kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu pun sama-sama didaftarkan di akhir 2021.
Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Asfa Davy Bya, selaku kuasa hukum Surati, Yeni, dan Aida, pernah menceritakan dan menjelaskan perkara investasi tabung tanah yang dibesut Ustaz Yusuf Mansur itu. Investasi itu pernah ditawarkan kepada TKW oleh Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Hongkong, termasuk 3 kliennya.
“Jadi penggugat tiga orang mereka pada waktu itu TKW yang di Hongkong. Sdr ja’man nurkhib Mansur saat itu ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah,” jelas Asfa usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Januari lalu.
Akar Masalah Bikin Satu Persatu Investor Gugat hingga Satroni Yusuf Mansur
Asfa menjelaskan sebetulnya belum jelas juga seperti apa model investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur melalui program tabung tanah. Yang jelas kliennya ditawarkan untuk memberikan uang dan didaftarkan sebagai anggota koperasi merah putih. Kemudian, kliennya akan mendapatkan tanah satu meter persegi.
“Apa tabung tanah itu? Itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi seharga Rp 2,2 juta. Yang mana didaftarkan harus menjadi anggota koperasi merah putih,” terang Asfa.
Nah semenjak investasi dilakukan, tak ada laporan lebih lanjut soal nasib uang yang sudah diberikan kliennya ke Yusuf Mansur. Malah kasus ini sudah bermula sejak tahun 2014.
Saat itu, para penggugat yang berjumlah tiga orang ini sudah mencoba menghubungi melalui email, website, dan nomor telepon, namun belum ada satupun balasan. Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.
“Kenapa kita gugat? Semenjak mereka melakukan investasi, sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu apa, tabung tanah sendiri apa kita tidak mengerti, mudah-mudahan di persidangan bisa dibuka apa investasi tabung tanah. Cuma mengatakan satu meter persegi nanti investor akan mendapatkan satu meter persegi tanah cuma tanah itu apa nggak clear,” beber Asfa Davy Bya.
Yusuf Mansur belum berhenti ‘dikejar-kejar’ investor. Masih ada satu lagi gugatan soal investasi yang dialamatkan kepadanya. Kasus berikutnya adalah ingkar janji dalam patungan usaha hotel hingga umrah. Yusuf Mansur dan dua pihak lainnya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Dalam kasus ini Ustaz Yusuf Mansur digugat 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi.
Para penggugat meminta Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.
Setelah ‘dikejar-kejar’ lewat gugatan dan pengadilan, paling baru Yusuf Mansur sampai disatroni rumahnya oleh para investornya. Puluhan orang datang ke rumahnya di Tangerang. Kali ini masalahnya adalah soal investasi di perusahaan batu bara.
Senin 20 Juni kemarin, puluhan orang menggeruduk rumah Yusuf Mansur. Mereka mengaku berasal dari jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur. Puluhan orang ini hendak menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef, yang mendampingi massa mengatakan, massa ada sekitar 30 orang. Sebelum melakukan aksi ini, lanjut Herry, mereka sudah dua kali mengundang Ustaz Yusuf Mansur untuk bertemu, namun sekalipun ia datang.
Herry menambahkan, investasi yang ditagih ke Yusuf Mansur berupa investasi ke perusahaan batu bara. Investasi dilakukan puluhan orang itu pada akhir tahun 2009. Uang dikumpulkan untuk disuntik ke sebuah perusahaan batu bara.
Dana yang terkumpul pun besar, mencapai Rp 46 miliar. Namun masalahnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku komisaris utama perusahaan tidak mengakuinya.
“Padahal dia menjadi Komisaris Utama PT Padi Partner Perkasa, PT di mana tambang batu bara itu bernaung. Ternyata kan produknya enggak ada. Itu sudah 12 tahun sejak investasi,” papar Herry.