Polisi Didesak Ungkap Pelaku Grup ‘Fantasi Sedarah’: Kejahatan Inses di Media Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Lembaga perlindungan anak mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku di balik grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’, yang memuat konten menyimpang berupa ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga, termasuk anak di bawah umur.

Grup tersebut sempat memiliki lebih dari 30.000 anggota sebelum akhirnya dihapus oleh META, bersama 30 situs lain yang menampilkan konten serupa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan bahwa konten dalam grup ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Penelusuran dan Investigasi Polisi

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki admin dan anggota grup ini.

Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan penyebaran konten dan menyelamatkan korban yang kemungkinan besar masih berada dalam lingkup kekerasan tersebut.

KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga mendesak agar anak-anak yang menjadi korban segera dipisahkan dari orang tua yang menjadi pelaku inses.

Pemerintah dan META Bertindak

Grup ini viral di media sosial setelah publik menemukan konten pornografi inses dan foto anak-anak yang jadi korban.

Respons cepat pun muncul dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan META.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.

Meskipun 30 situs sudah diblokir, Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meminta masyarakat turut melaporkan konten menyimpang.

Celah dalam Moderasi Konten Facebook

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti lemahnya pengawasan konten oleh platform seperti Facebook.

Meskipun memiliki kebijakan ketat terhadap pornografi, nyatanya grup seperti ‘Fantasi Sedarah’ bisa eksis cukup lama.

Baca Juga :   Sidang Isbat Sepakat Menetapkan Tanggal 1 Ramadhan Jatuh Pada Selasa 13 April 2021

Alfons menjelaskan bahwa grup-grup seperti ini biasanya bersifat tertutup dan tidak bisa diakses sembarangan, sehingga moderasi tergantung pada laporan pengguna, bukan deteksi aktif dari platform.

Menurutnya, penegakan hukum lebih efektif daripada hanya mengandalkan pemblokiran:

“Kalau cuma diblokir, mereka bisa bikin lagi. Harus ada efek jera lewat jalur hukum.”

Jerat Hukum yang Bisa Diterapkan

Pelaku dapat dikenakan beberapa pasal berat, antara lain:

  • UU Perlindungan Anak (Pasal 76D dan 76E)
    Pelaku inses dapat dihukum 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku adalah orang tua, hukumannya bertambah sepertiga.
  • UU ITE Pasal 27 ayat 1
    Ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi penyebar konten melanggar kesusilaan di ruang digital.

KPAI juga menekankan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti META tidak boleh membiarkan platformnya menjadi sarang konten kriminal.

Perlindungan Khusus bagi Anak Korban

Anak korban inses merupakan anak dalam situasi rentan yang berhak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, yaitu:

  • Penanganan cepat dan rehabilitasi fisik maupun psikologis
  • Pendampingan dalam proses pemulihan
  • Bantuan sosial bagi keluarga miskin
  • Pendampingan dalam proses peradilan

KPPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak, Ciput Eka Purwianti, meminta kepolisian segera menginformasikan identitas pelaku dan lokasi agar pihaknya bisa melakukan intervensi psikososial kepada para korban.

Memahami Inses dan Dampaknya

Menurut Komnas Perempuan, inses adalah hubungan seksual antara anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dekat, dan tergolong pelanggaran berat atas hak asasi manusia.

Tiga Jenis Inses:

  1. Parental incest: hubungan orang tua dan anak
  2. Sibling incest: antar saudara kandung
  3. Family incest: antar kerabat dekat seperti paman, bibi, kakek, dan sepupu
Baca Juga :   BAB Terlalu Lama Sampai Mengakibatkan Cekcok, Pria Di Siduarjo Rela Bunuh Istri Siri

Bahaya Inses:

Melansir CPTSD Foundation, inses berisiko tinggi menimbulkan:

  • Cacat genetik bawaan
  • Fibrosis kistik
  • Bibir sumbing dan gangguan tumbuh kembang
  • Kelainan jantung dan kematian neonatal

Inses juga menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi korban, karena biasanya terjadi dalam relasi kuasa dan berlangsung lama sebelum terungkap.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita