MEDIAPASTI.COM – Kedua tersangka tersebut berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.
“2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022), dikutip dari Antara.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
Namun ternyata, isi barang-barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai jenis merek dengan total 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana kali ini kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste. Dalam aksi ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.
“2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022), dikutip dari Antara.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
Namun ternyata, isi barang-barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai jenis merek dengan total 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana kali ini kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.