Kasus Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Kedua tersangka tersebut berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

“2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022), dikutip dari Antara.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

Namun ternyata, isi barang-barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai jenis merek dengan total 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana kali ini kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste. Dalam aksi ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Kini Pertamax Resmi Naik Rp 12.500 / Liter

Kedua tersangka tersebut berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

“2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022), dikutip dari Antara.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

Namun ternyata, isi barang-barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai jenis merek dengan total 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana kali ini kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Bus pariwisata kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang. Bus tersebut membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, yang sedang menggelar perpisahan.

#kecelakaanbus #kecelakaan #smklinggakencana #ciater #subang

Kejadian Mengerikan Terjadi di Ciamis, dimana seorang suami tega memutilasi istrinya sendiri. diduga pelaku stres karena usahanya bangkrut & anak telilit hutang 150 juta karena Judi Slot
#mutilasi #pembunuhan #ciamis #beritaciamis #ciamisterkini #mediapasti

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Load More

Tag Berita