PT.SANJAYA DIKABARKAN KECEWA DENGAN PEMKAB BEKASI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com,cikarang, PT Sanjaya Rejeki Mas selaku pemenang tender pembangunan revitalisasi Pasar Cikarang dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Bekasi atas pemutusan kerja sama secara pihak.

Sudah empat kali sidang gugatan pihak Pemkab Bekasi tidak pernah memenuhi panggilan sidang. Hal ini bukti bahwa Pemkab Bekasi tidak menghargai proses gugatan PT Sanjaya, kata ketua tim kuasa hukum Zevrijn Boy Kanu and Associates yang telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi Nomor 144/Pdt.6/2020/PN.CKR.

Zevrijn Boy Kanu selaku ketua tim kuasa hukum saat ditemui jelang persiapan sidang gugatan keempat sangat menyayangkan terhadap pihak Pemkab Bekasi yang dinilai tidak ada itikad baik terhadap proses mediasi yang sudah berjalan empat kali sidang.

“Terkesan Pemkab Bekasi ini meremehkan atas tuntutan yang PT Sanjaya lakukan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (02/08).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini menyebut, pihaknya meminta agar proyek revitalisasi Pasar Cikarang dibekukan dan dihentikan sampai dengan gugatan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masih menurut Mulyaana juga menyayangkan pihak Pemkab Bekasi tidak meresponnya surat somasi pertama dan somasi kedua dan terakhir yang dilayangkan PT Sanjaya. Hingga terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Tim kuasa hukum PT Sanjaya HS. Pujo Nugroho saat mendampingi sidang gugatan keempat menyebut bahwa PT Sanjaya selaku pemenang tender pembangunan Pasar Cikarang dengan sekema Build Operate and Transfer (BOT) dengan nilai investasi mencapai Rp 570 miliar, sebelum dilayangkannya gugatan pihaknya sudah melakukan somasi kedua dengan No. 017/ZBK-AS/VII/2020 terkait Revitalisasi Pasar Cikarang yang sampai saat ini belum ada respon dari pihak Pemkab. Hingga sidang gugatan ke empat.

Baca Juga :   Polisi Janjikan Uang Agar Saksi Berbohong DI Sidang Kasus Vina!

Menurut keterangan pemutusan kerja sama yang dilakukan pihak Pemkab Bekasi setelah dilakukan pengumuman pemenang tender, PT Sanjaya dinilai tidak mampu untuk melakukan revitalisasi Pasar Cikarang. Hal itu tentunya dinilai tidak mendasar.

“Ditambah lagi adanya bukti keseriusan PT Sanjaya ketika pihak Pemkab Bekasi meminta memenuhi persyaratan pada surat somasi pertama dengan No. 5102/1089/AKS/2020 tanggal 02 Maret 2020 telah dipenuhi,” ujar Pujo.

Kata Pujo, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dimana pada proses pelaksanaan lelang pihaknya telah memenuhi syarat dan diumumkan sebagai pemenang tender. Jadi tidak ada alasan apapun bagi Pemkab Bekasi untuk melakukan pemutusan kerjasama kontraknya.

“Ketidak mampuan yang menjadi alasan pihak Pemkab Bekasi terhadap PT Sanjaya jelas tidak mendasar, karena pihak kami belum melakukan pembangunan. Terkecuali pelaksanaan pembangunan pasar tersebut terjadi mangkrak boleh dikatakan tidak mampu dan wajar dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.

“Selain itu bila gugatan terkait revitalisasi di daftarkan oleh pemenang lelang. Dampak serta kerugian yang akan diderita oleh pedagang akan berbuntut panjang karena berlarutnya proses hukum yang akan menghambat dari percepatan revitalisasi itu sendiri,” ungkapnya

Sebelum proses gugatan PT. Sanjaya selesai. Maka pihak Pemkab tidak bisa melakukan lelang proyek pembangunan pasar Cikarang terlebih dahulu, karena keberadaan pasar Cikarang saat ini dalam posisi status quo.

Sulaeman Selaku Dewan pembina ASPEC (Asosiasi pedagang Cikarang) Saat di Jumpai Awak media Mengatakan, “Merasa Kecewa dengan Sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak mengadiri panggilan sidang gugatan PT Sanjaya Rezeki Mas tersebut, yang di nilainya menghambat pembangunan Pasar Cikarang dirinya mengaku kepada awak media merasa kawatir dengan kondisi kekinian Pasar Cikarang yang belum memiliki uji kelayakan terkait Bangunan pasar Cikarang pasca kebakaran masih layak pakai atau tidak, Para pedagang merasa kawatir takut tertimpa Bangunan Pasar Cikarang ambruk dan siapa yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Eman)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita