MEDIAPASTI.COM ,BEKASI ,Tim Gugus Tugas Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, melakukan operasi yustisi bagi warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan di depan kantor desa, Kamis (8/10).
Kegiatan tersebut melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Karangbahagia, dan Linmas setempat.
Pj Kepala Desa Karangrahayu, Zainuddin mengatakan, kegiatan ketiga kali ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kecamatan Karangbahagia, khususnya di Desa Karangrahayu.
“Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan penyemprotan disinfektan ke lokasi sarana ibadah dan sekolah-sekolah, pembagian masker dan handsanitiser, serta melakukan sosialisasi untuk menjaga jarak (social distancing),” ungkapnya kepada awak media. Zainuddin mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, pihak gugus tugas mendata dan memberikan peringatan mengenai bahaya virus covid 19, serta diperintahkan untuk menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kegiatan ini menyeluruh di Kecamatan Karangbahagia. Kegiatan ini dilakukan sampai jam 11.30. Tadi yang terjaring ada orangtua maupun pelajar,” terangnya.
Di tempat yang sama, Camat Karangbahagia, Karnadi, mengaku kegiatan operasi yustisi ini sudah dilakukan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Karangbahagia sebagaimana arahan dari tim Gugus Tugas Pemda Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus melakukan woro-woro untuk mematuhi protokol kesehatan supaya penyebaran virus covid 19 bisa dicegah. Dalam kegiatan ini kami juga mensosialisasikan Perbup No 48 tahun 2020 tentang sanksi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Kegiatan operasi yustisi ini kata dia sudah menyeluruh dilakukan di semua desa di wilayah Kecamatan Karangbahagia. “Kami juga rutin melakukan sosialisasi setiap rapat minggon kecamatan dan desa mengenai penyebaran covid 19 ini,” ungkapnya ( Adnan )