MEDIAPASTI.COM , SERANG – Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G.
Ditresnarkoba Polda Banten Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020)
Kegiatan press conference dipimpin langsung Hal itu dikatakan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Senin (09/11/2020).
Fiandar menuturkan, pengungkapan itu terjadi selama bulan Januari – Oktober 2020.
Laporan dari Polda Banten dan Polres jajaran sampai bulan Oktober ini berhasil mengamankan 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 108 kasus dan barang bukti 370.430 butir berbagai obat seperti Hexymer, Tramadol dan sejenisnya,” kata Fiandar
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan modus yang digunakan berbeda-beda.
“dari dugaan ada 2 kami kategorikan, ada secara obat dan secara distribusinya. Untuk secara obat kami mengkategorikan ada pengedar, pengecer, bandar dan pabrik. Dan untuk secara distribusi biasanya pelaku menjual dengan diduga berkedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu tablet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen,” ungkap Susatyo.
Susatyo menambahkan, para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta serta Bekasi ).
“Kami juga masih menelusuri apakah masih ada home industri ataupun pabrik yang memproduksi obat-obatan daftar G tersebut,” tambah Susatyo
Terakhir Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
mau di daerah mana pun tetap khususnya jika menemukan informasi tentang yang di duga toko yang menjual obat obatan terlarang obat tersebut tanpa ijin yang bisa membahayakan masayarakat maka wajib di laporkan .
“Ini bukti serius bapak Kapolda dan Ditresnarkoba Polda Banten. Berawal dari informasi, kami berusaha untuk memberantas peredaran narkoba supaya anak-anak kita selamat. Karena dengan mengkonsumsi narkoba menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan juga sebagai pemicu tindak kejahatan,” terang Susatyo.
Adapun rinciannya, untuk jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir.
Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” ungkap Susatyo
Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya dirumah.
“Perhatikan perilaku, pergaulan anak-anak, saudara kita dirumah. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Karena Narkotika hanya akan merusak badan, otak, dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak. Oleh karena itu jauhi narkoba,” imbau Edy Sumardi.
Edy menambahkan para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Edy Sumardi
Hukuman tersebut hanya ancaman bagi penjual obat obatan terlarang yang tidak ada ijin , yang membahayakan jiwa seseorang serta nyawa seseorang .( Nunu Erlanga/ Dhika Erlanga/ Hendra )