Mediapasti.com – Sebuah dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp1 miliar menggemparkan Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari Ira Mesra, seorang mitra dapur MBG di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Ira Mesra telah melaporkan sebuah yayasan bernama Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).
Dugaan Penggelapan Dana MBG oleh Yayasan MBN
Danna Harly, selaku kuasa hukum Ira Mesra, mengungkapkan pada Selasa (15/4/2025) bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada yayasan MBN, tetapi juga kepada individu-individu yang terafiliasi dengan yayasan tersebut.
“Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” tegas Harly.
Mitra Dapur Kalibata Rugi Ratusan Juta Rupiah
Inti permasalahan ini adalah dugaan bahwa yayasan MBN tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur mitra.
Harly menjelaskan bahwa kliennya telah bersusah payah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan bergizi, namun ironisnya, tidak menerima pembayaran sepeser pun dari pihak yayasan.
Dana Diduga Tak Sampai ke Tangan yang Berhak
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga pemerintah yang secara langsung menaungi program MBG ini.
Namun, dana yang seharusnya menjadi modal operasional bagi mitra dapur tersebut diduga kuat tidak pernah sampai ke tangan Ira Mesra dan kemungkinan mitra lainnya.
Yayasan Klaim Mitra Kurang Bayar
Menurut penuturan Harly, kliennya menanggung seluruh biaya operasional secara mandiri tanpa adanya bantuan finansial dari yayasan MBN.
Rincian biaya tersebut meliputi pembelian bahan makanan, biaya sewa tempat, tagihan listrik, pengadaan peralatan dapur, biaya operasional kendaraan distribusi, hingga upah para juru masak.
Ketika Ira Mesra berusaha menagih haknya yang belum dibayarkan, pihak yayasan justru melontarkan klaim yang tidak masuk akal.
Yayasan MBN menuduh Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp45 juta, dengan alasan adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
“Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan dalih adanya invoice–invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly dengan nada geram.
Namun, Harly dengan tegas membantah dalih tersebut, menyatakan bahwa faktanya, tidak ada satu pun biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.
Semuanya dikelola dan dibayar sepenuhnya oleh mitra dapur.
Total Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Akibat dugaan praktik tidak terpuji ini, total kerugian yang dialami oleh Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp975.375.000.
“Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” tegas Harly.
Lemahnya Pengawasan Dana Publik
Kasus dugaan penggelapan dana MBG ini kembali membuka luka lama terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi dana publik dalam program-program sosial.
Pihak kuasa hukum Ira Mesra mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan ini.
Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran dana MBG guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Masyarakat pun menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana program sosial benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.