Aturan Jokowi: Menkeu & Menteri Lain Bisa Tunjuk Bos BUMN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam aturan itu, Jokowi memperbaharui beberapa ketentuan. Salah satunya adalah terkait penunjukan direksi BUMN yang tertuang dalam Ayat 1 dan 2 Pasal 14, dimana disisipkan tiga ayat yakni Ayat 1a, 1b dan 1c.

Pada Pasal 14 Ayat 1c tertulis dalam pengangkatan direksi, RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

Untuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

“Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis,” bunyi Pasal 14 Ayat 2.

Berikut isi dua ayat pasal 14 tersebut:

Pasal 14

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.

Baca Juga :   COCA-COLA AMATIL INDONESIA RESMIKAN ATAP PANEL SURYA TERBESAR
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita