MEDIAPASTI.COM,BEKASI
26 September 2020
Bareskrim Polri mulai menyusun konstruksi hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyidik juga sedang menyusun laporan terkait perkembangan proses penyidikan termasuk melanjutkan pembahasan kontruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Selain menyusun konstruksi hukum, Awi menyebut, penyidik Bareskrim Polri juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.
“Penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Kasubagpam Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. (DRA/TAPSIR)