MEDIAPASTI.COM , JAWA TIMUR , Sidang dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan saksi ahli.
Dalam sidang itu, hadir dua orang saksi ahli dari terdakwa. Dua orang tersebut adalah; Suyatno, SH, MH dosen pengampu matakuliah hukum agraria, fakultas hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo
Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.
Didepan hakim Suyanto berpendapat, jika
tanah merdikan setelah munculnya Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.
“Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi ajuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah,” kata kuasa hukum Mahmud,
Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan Rabu 4 November 2020.
Nisan Radian menambahkan, bahwa saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak JPU tidak bisa menunjukan bukti asli pada saat persidangan bahkan JPU menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan ” apakah harus saya buat surat pernyataan ” menangapi hal demikian Adv Nisan Radian SH menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU dan menunjukan kiranya kepada yang mulia majelis hakim dan kita saksiakan sama – sama di persidangan ini.
Adv Nisan Radian SH, mengungkapkan di luar Pesidangan “Jika Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukan bukti asli, saya meminta majlis hakim untuk menolak tuntutan JPU, dan membebaskan tersangka demi hukum”. Tutupnya
(Ics)