MEDIAPASTI.COM – Belakangan ini AMICUAS CURIAE sedang ramai diperbincangkan. Tahukah Masyarkat apa itu AMICUS CURIAE? Di bawah ini penjelasan Seputar Dasar Hukum AMICUS CURIAE dan Contohnya.
AMICUS CURIAE juga kerap disebut dengan Sahabat Pengadilan. Istilah satu ini mungkin tidak begitu termasyhur di tengah masyarakat. Hal ini wajar, sebab, AMICUS CURIAE tidaklah termasuk Pihak yang berperkara, melainkan pihak ketiga sehingga kehadirannya tidak begitu mencolok.
Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasan lengkap tentang AMICUS CURIAE berikut! Pembahasannya akan mencakup Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya.
Apa Itu AMICUS CURIAE?
Dirujuk dari Jurnal Madani Berjudul Posisi AMICUS CURIAE DALAM TATA PERADILAN IINDONESIA oleh Dewa Gede Edi Praditha, Amicus Curiae atau Friends of Court (Sahabat Pengadilan) adalah Praktik yang pertama kali muncul pada abad ke-9, ketika kerajaan Romawi berkuasa.
AMICUS CURIAE adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian khusus terhadap suatu peristiwa Hukum.
Di Indonesia, Hakim menempatkan Amicus Curiae sebagai sudut pandang lain yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan. Namun, ia tidak dapat memberikan intervensi apapun. Sebab, Amicus Curiae tidaklah bertindak sebagai pihak yang berperkara.
Definisi serupa juga ditemui dalam Jurnal Renaissance berjudul KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA oleh Linda Ayu Pralampita. Dijelaskan bahwa Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Karenanya, ia memberikan pendapat hukum di pengadilan sekalipun hanya mampu memberikan opini, bukan perlawanan.
Ketegori Amicus Curiae
AMICUS CURIAE sendiri memiliki 3 kategori, yaitu:
- Mengajukan ijin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam Persidangan.
- Memberi pendapat atas permintaan Hakim.
- Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Dasar Hukum AMICUS CURIAE Hingga saat ini, belum ada Dasar hukum yang secara khusus mengaturnya. Kendati demikian, ada beberapa Pasal yang menyinggung tentangnya. Ini rinciannya dirangkum dari sumber yang telah disebut sebelumnya:
A. Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No 48 Tahun 2009
Bunyinya adalah “Hakim dan Hakim Konstitusi(MK) wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
B. Pasal 14 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 06/PMK/2005
Tertulis, “Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
- Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau
- Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.”
C. Pasal 180 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1981
Redaksinya adalah, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”
Contoh AMICUS CURIAE di Indonesia
Apakah Masyarakat sudah paham betul tentang AMICUS CURIAE? Supaya lebih mantap, Berikut contoh AMICUS CURIAE dalam kasus Pidana Jerinx oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):
I Gede Ari Astina atau yang lebih akrab disapa Jerinx pernah mengkritik kebijakan wajibnya rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Jerinx membuat unggahan dan meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang kebijakan ini.
Alih-alih mendapat penjelasan, Jerinx dilaporkan ke kepolisian. Pada mulanya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara plus denda 20 juta. Ketika diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, vonis dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan.
ICJR sebagai organisasi non pemerintah menyimpulkan adanya kesalahan penerapan hukum, baik pada putusan pengadilan negeri yang juga disepakati oleh pengadilan tinggi. Karenanya, ICJR maju sebagai Amici untuk kasus ini.
Selain kasus Jerinx, beberapa kasus yang padanya terdapat AMICUS CURIAE adalah:
AMICUS CURIAE dari kelompok Pegiat Kemerdekaan Pers kepada Mahkamah Agung terkait peninjauan ulang kasus Majalah Time versus Presiden Soeharto.
AMICUS CURIAE kasus Yusniar yang diajukan oleh ICJR pada Februari 2017. AMICUS CURIAE kasus Upi Asmaradana yang diajukan oleh ICJR pada April 2010.
Singkatnya AMICUS CURIAE adalah Pihak Ketiga(diluar Pihak yang berperkara) yang menyajikan berbagai informasi dan data untuk di gali,di telaah dan di analisa untuk kemudian disimpulkan oleh Lembaga/Instansi yang membutuhkan/Mahkamah Konstitusi(MK) dengan Tujuan untuk Kepastian Hukum,Keadilan dan Kemanfaatan untuk seluruh rakyat/masyarakat.
Demikian penjelasan tentang AMICUS CURIAE, lengkap dari pengertian hingga contoh kasusnya. Semoga menambah wawasan Masyarakat sekalian. (Romy Abdillah/MEDIAPASTI INDONESIA).