MEDIAPASTI.COM – Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (17/10).
Eksepsi itu langsung dibacakan usai JPU menyampaikan surat dakwaan mereka.
Setidaknya ada enam poin kesimpulan eksepsi yang dibeberkan kuasa hukum Putri. Di antaranya yaitu menyatakan bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
“Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel.
Berikut ini poin-poin kesimpulan nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang perdana hari ini.
1.Tidak Utuh dan Lengkap
Tim kuasa hukum Putri menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada.
Seperti misalnya, alasan Putri dan rombongan pergi ke Magelang.
Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan alasan kepergian mereka, padahal dalam kurun waktu itu yakni pada 4 dan 7 Juli diklaim ada pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa lainnya seperti keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf, ditemukannya Putri dalam kondisi setengah sadar di depan kamar mandi pada 7 Juli 2022, hingga adanya tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang juga disebut tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan.
Tim kuasa hukum pun menilai JPU telah melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
2. Tidak Jelas dan Tidak Cermat
Tim kuasa hukum Putri memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.
Hal itu lantaran kedua pihak ribut akibat perilaku mencurigakan Brigadir J yang disebut mengendap-endap turun dari tangga di mana kemudian Putri ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.
JPU pun dinilai gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materiil surat dakwaan sesuai amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985 halaman 14-16 serta Yurisprudensi lainnya.
3.Hanya Asumsi Sendiri
Dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan, JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum juga menilai JPU terkesan menyimpulkan sendiri peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Beberapa peristiwa di antaranya yaitu alasan Putri berganti pakaian, klaim akal licik Putri yang tidak mengingatkan Sambo agar tak melakukan perbuatan keji, hingga klaim keterlibatan Putri dalam perampasan nyawa Brigadir J.
Tim kuasa hukum pun memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, yakni aturan untuk menyusun Surat Dakwaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung, bahkan doktrin hukum.
Bukan malah menyusun karena asumsi atau karangan bebas.
4.Hanya Didasarkan 1 Saksi
Tim kuasa hukum Putri menilai surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut mereka, apabila surat dakwaan hanya didasarkan pada keterangan Bharada E saja, maka persidangan akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.
Apalagi, keterangan Bharada E telah empat kali berubah dan banyak bertentangan dengan keterangan saksi lainnya.
5.Mengabaikan Fakta
JPU dinilai tim kuasa hukum Putri telah memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.
Salah satunya terkait skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kepada para bawahannya yang disampaikan sebelum insiden terjadi.
Menurut kuasa hukum Putri, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung.
Hal itu pun diketahui berdasarkan keterangan para saksi, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
6.Tak Menegaskan Penyertaan Terdakwa
Tim kasa hukum Putri menyatakan bahwa JPU telah mendakwa Putri namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan atau posisi Putri dalam perbuatan yang didakwakan.
Padahal dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, penyertaan dibedakan menjadi tiga, yakni mereka yang melakukan (pleger), mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan mereka yang turut serta melakukan (medepleger). Sementara Putri tidak dijelaskan bentuk penyertaannya dalam kasus ini.
Hal itu pun membuat surat dakwaan JPU terasa kabur. Oleh sebab itu, kuasa hukum Putri meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.