Unjuk Rasa Warga Kampung Pilar

You are currently viewing Unjuk Rasa Warga Kampung Pilar

Mediapasti.com unjuk rasa warga kampung pilar pada hari rabu tanggal 26 /08/2020
Ketua FOWAPTI Maskuri ,menilai pihaknya sudah memenangkan gugatan melalui PUTUSAN Nomor : 1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020 Komisi Informasi Publik pihaknya telah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara Edi Chandara dan Cipto Sulistyo Yang memang proses persidangan tersebut tidak diketahui serta merugikan warga Kampung Pilar.
“Kita sudah menempuh semua mekanismenya sampai kita menggugat ke Komisi Informasi Publik dan hasilnya kami pun menang, setelah kita menang PN Bekasi ini seperti bermain-main dan sepertinya enggan memberikan data yang kami butuhkan butuhkan,” ungkapnya kepada awak media, ( 24/08 /2020 )
Oleh karena itu pihaknya mengadakan Aksi unjuk rasa untuk menuntut Hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah,
“Tadi perwakilan warga ke PN Bekasi, tetapi pihak kami dipersulit dengan berbagai macam alasan, tegasnya.ungkapnya ke awak media
Pendamping Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi Ade Suparman Mengatakan PN Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat yang telah dimenangkan Warga Kampung Pilar.
“Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung telah melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar,” tutupnya.(DRA/TAPSIRUDIN

Baca Juga :   Profil Menpora baru, Dito Ariotedjo jadiMenteri Termuda di Kabinet Jokowi

Tinggalkan Balasan