BANK BRI BERHENTIKAN DIREKTUR KEPATUHAN WISTO PRIHADI DARI JABATANNYA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , JAKARTA , PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Memberhentikan sementara Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi dari jabatannya.

Hal itu disampaikan perseroan melalui surat bernomor B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia

Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020. Dalam keputusan tersebut, Wisto menggantikan Azzizatun Azimah.

Sebelumnya, jabatan Wisto Prihadi adalah Presiden Direktur PT BRI Multifinance Indonesia sejak 2018

Hal itu diungkap oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI)  , Selasa (17/11/2020).

Wisto Prihadi sebelumnya sempat dikabarkan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa keuangan

Dalam Keterbukaan informasi diungkapkan, pemberhentian  sementara dilakukan sudah sesuai prosedur dan ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020.

“Dengan ini diberitahukan pemberhentian sementara Saudara Wisto Prihadi dari Jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan,” kata Oryza dalam keterbukaan informasi BEI

Adapun saat ini pihaknya telah menunjuk direktur pengganti Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan perseroan.

“Selama membawahkan fungsi Kepatuhan  direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut Oryza

Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Lalu dalam lampiran, bank bersandi saham BBRI ini menyematkan beberapa Peraturan OJK (POJK ) terkait pemberhentian direktur kepatuhan tersebut, di antaranya POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No. 27/POJK.03/2016, SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.

Hingga berita ini ditayangkan, BRI maupun OJK belum memberikan pernyataan apapun

Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tulis BRI.

Selanjutnya, pemberhentian sementara direktur kepatuhan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020 ( Adnan )

Baca Juga :   Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita