MEDIAPASTI.COM , kunjungan Penjabat DPRD Pemerintah Kab bekasi Terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tersebut , Rabu, (25/11/2020) dimana salah satunya didapati saluran pembuangan limbah cair yang diduga milik PT. Fajar Paper pabrik pengolahan kertas di kali CBL, selaku Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Brian Sakti menjelaskan jika benar bahwa PT. Fajar Paper telah jelas-jelas melakukan tindakan melanggar hukum dengan membuang limbah cairnya ke kali CBL.

“Fajar Paper seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri sebelum dibuang ke kali CBL. Dengan kejadian ini sudah jelas, PT. Fajar Paper diduga belum mengantongi izin pengolahan limbah cair (IPLC). Seharusnya pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menindak perusahaan tersebut dari dulu, atau ada kemungkinan adanya permainan dibawah meja sehingga ada pembiaran terhadap perusahaan nakal yang membuang limbahnya tanpa melewati IPAL. Ini sudah jelas kejahatan lingkungan,” ucapnya kepada wartawan

Brian menambahkan, “jika perusahaan belum mengantongi IPLC dan belum memiliki IPAL, maka pihak Pemda Kabupaten Bekasi wajib memberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha, karena telah melanggar :
1. UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke air atau sumber air
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
4. Perda Kabupaten Bekasi Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi.
dan jika terbukti maka pemilik perusahaan dapat dipidana” ungkapnya
Harus segera di bereskan sehingga masyarakat tidak terkena dampak , terhadap air limbahb tersebut ( Fadil )